jurnalzone.id , Tulang Bawang – Seorang pria yang menjadi pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya.
Pelaku yang ditangkap ini berinisial KH (23), berprofesi karyawan swasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jum’at (28/07/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” tutur Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (30/07/2023).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari pihak PT Rukun Mitra Sejati (RMS) yang merupakan tempat pelaku bekerja sebagai sales penagihan barang ke toko-toko. Akibat perbuatan pelaku, pihak dari PT RMS mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta.
Kapolsek menerangkan, menurut laporan dari pihak PT RMS, pelaku hari Rabu (12/04/2023), membawa faktur tagihan senilai Rp 56,6 juta untuk ditagihkan ke toko-toko yang ada di Kota Menggala, dan seharusnya pelaku sudah menyetorkan hasil tagihan tersebut ke kantor tempatnya bekerja pada sore hari.
“Dengan alasan ke malaman, dan esok harinya Kamis (13/04/2023), izin tidak masuk kerja dengan alasan mengantar anaknya yang sakit untuk berobat sehingga pelaku belum juga menyetorkan uang hasil tagihan ke kantor, karena tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya pihak PT RMS mencari keberadaan pelaku, namun pelaku tidak ditemukan,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Taufiq menambahkan, pihak dari PT RMS langsung melakukan klarifikasi ke toko-toko di Menggala yang sudah ditagih oleh pelaku, sehingga diketahui kerugian yang dialami oleh PT RMS ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta dengan rincian uang tunai sebanyak Rp 25,8 Juta, dan satu unit handpone (HP) merek Samsung AO4 senilai Rp 2 juta.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya. (Jepri)
jurnalzone.id – Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Irak, Elmar Iwan Lubis mendukung penuh program internasional Serikat Pers
jurnalzone.id – Kadin Provinsi Kepri, Apindo Kota Batam dan Asosiasi/Himpunan Pelaku Usaha menemui Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso di
jurnalzone.id , Tulang Bawang – Banjar Agung–Pemerintah Kampung (Pemkam) Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, membangun kanopi Posyando dengan volume
jurnalzone.id , Tulang Bawang – Banjar Agung–Pemerintah Kampung (Pemkam) Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, sukses membagikan Bantuan Langsung Tunai
jurnalzone.id – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Operasi Patuh Krakatau 2023 sebagai cipta kondisi kamseltibcarlantas pasca Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023.
Komentar