jurnalzone.id , Tulang Bawang – Banjar Agung–Pemerintah Kampung (Pemkam) Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, sukses membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap Dua Tahun 2023 kepada 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyerahan dihelat di kampung setempat, Kamis (22-06-2023).
Hadir pada pembagian BLT-DD, dihadiri oleh Sekretaris Desa beserta perangkat Desa, Ketua BPK, Perwakilan dari kecamatan Banjar Agung, Babinsa dan Babinkantibmas Kampung Warga Indah Jaya.
Kepala Kampung Warga Indah Jaya, Gede Kusuma jaye, mengatakan pembagian BLT-DD triwulan dua yaitu setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan, dengan catatan pembayaran dilakukan untuk bulan April, Mei, dan Juni. Jadi, total jumlah yang diterima oleh setiap KPM adalah sebesar Rp900.000. Untuk BLT-DD tahap pertama sudah kita salurkan pada bulan Maret 2023.
“Penyaluran BLT-DD merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dari program pemerintah, melalui pemerintah kampung. Program ini digelar agar ekonomi warga yang miskin Ekstrem yang menjadi problema saat ini bisa terbantu,” ucap Gede Kusuma Jaye, Selasa 11 Juli 2023.
Lanjut Gede Kusuma jaye, selanjutnya ekonomi di desa bisa terbantu. KPM hendaknya bisa bijak dalam membelanjakan bantuan tersebut untuk keperluan yang sangat penting terutama bahan makanan pokok (bahan pangan).
“Kami berharap bantuan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh penerima,” papar Gede Kusuma Jaye.(Jepri)
jurnalzone.id – Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membagikan bantuan sosial (bansos) kepada warga kurang mampu yang ada di
Oleh: Dr. FIRMAN TOBING AKADEMISI & ALUMNI LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL-RI (LEMHANNAS-RI) Presiden RI Joko Widodo menegaskan perlu adanya reformasi di sektor hukum
jurnalzone.id , Surabaya– Dua Ketua Umum Organisasi Pers FKA UKW dan WAKOMINDO (Forum Komunikasi Almamater Uji Kompetensi Wartawan dan Wartawan Kompetensi Indonesia) mengelar
jurnalzone.id , Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan penertiban kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu sesuai dengan izin
Komentar