jurnalzone.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengajukan permintaan kepada jajarannya untuk melakukan perbaikan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), guna memudahkan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolri saat menghadiri upacara wisuda di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Program Pendidikan S1 Ilmu Kepolisian angkatan ke-80, Pascasarjana S2 Angkatan ke-11 STIK Lemdiklat Polri T.A. 2023 dan Pascasarjana S3 Lemdiklat Polri T.A. 2023 di Gedung STIK Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Dalam pidatonya, Kapolri menyoroti beberapa kendala yang dihadapi masyarakat terkait pembuatan SIM, seperti proses yang masih dianggap sulit dan proses balik nama kendaraan yang memakan waktu. Kapolri menekankan bahwa perbaikan dalam praktik penerbitan SIM harus segera dilakukan.
Lebih lanjut Kapolri juga menyampaikan keinginannya untuk melakukan evaluasi terhadap materi ujian pembuatan SIM, khususnya dalam hal manuver zig-zag dan angka delapan. Kapolri menekankan perlunya penyesuaian materi ujian agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan saat ini. Kapolri Sigit juga mengingatkan bahwa tujuan utama dari ujian pembuatan SIM adalah memastikan bahwa para pengendara memiliki keterampilan berkendara yang baik dan memprioritaskan keselamatan pribadi pengguna jalan.
Dalam upaya mempermudah masyarakat, Kapolri mendesak agar pembuatan SIM menjadi lebih sederhana dan efisien. Kapolri juga mengusulkan studi banding segera dilakukan untuk mengevaluasi metode ujian praktik pembuatan SIM. Diharapkan evaluasi ini akan memberikan solusi yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi aspek keselamatan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan pidato inspiratif kepada para lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). Dalam pidatonya, Kapolri mengimbau para lulusan untuk keluar dari zona nyaman dan menjadi pendengar yang baik dalam melaksanakan tugas kepolisian.
Dalam era kemajuan teknologi dan media sosial saat ini, Kapolri Sigit menyoroti pentingnya integritas dan transparansi bagi anggota polisi. Dalam konteks citizen journalism, di mana setiap perbuatan dapat menjadi berita melalui media sosial, Kapolri mendorong para lulusan STIK untuk berlomba-lomba dalam melakukan perbuatan baik dan mencapai prestasi yang dapat membanggakan institusi kepolisian.
Kapolri juga menekankan pentingnya polisi sebagai pelayan publik. Kapolri meminta para lulusan STIK untuk selalu mendengarkan masyarakat dengan baik, karena tanggung jawab kita adalah kepada publik. “Dalam melaksanakan tugas kepolisian, menjadi pendengar yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat merupakan hal yang sangat penting.” Ujar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kemudian dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengumumkan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) akan mengalami perubahan signifikan setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjadi Universitas Kepolisian Indonesia.
“Universitas Kepolisian Indonesia akan menyediakan sejumlah program studi yang tidak hanya terbuka bagi anggota kepolisian, tetapi juga untuk masyarakat umum. Dengan demikian, universitas ini diharapkan dapat menjadi kampus unggulan di masa depan.” Tutup Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
jurnalzone.id , Batam – H. Muhammad Rudi memberikan ucapan selamat atas pelantikan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden
jurnalzone.id , Batam – Momen saat masyarakat Kelurahan Tanjunguma memberi kejutan di ulang tahun (ultah) calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Muhammad
jurnalzone.id , Batam – Dukungan dan kepercayaan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), kepada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2
jurnalzone.id , Batam – Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2, H Muhammad Rudi (HMR), membocorkan sedikit kiatnya untuk memajukan Tanjungpinang, sebagai
jurnalzone.id , Batam – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menegaskan larangan calon kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan untuk kepentingan kampanye.
Komentar