jurnalzone.id – Kasat Resnarkoba Polres Bintan IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. menjadi Narasumber tentang bahaya Narkoba yang dilaksanakan di Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bintan Pesisir, Selasa (20/6/2023)
Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba tersebut dihadiri oleh AKP Rugianto selaku Kapolsek Bintan Timur, Camat Bintan Pesisir Assun Ani, S.Sos, Babinsa Bintan Pesisir Sertu M.E Sibarani, Kepala Desa sekecamatan Bintan Pesisir, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Bintan Pesisir, Perwakilan siswa siswi SMP dan SMA dan Forum Remaja dan Anak Kecamatan Bintan Pesisir serta Masyarakat.
Dalam Sambutannya IPTU Sofyan Rida menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat dan Remaja Bintan Pesisir untuk tidak mencoba atau terpengaruh oleh Narkoba yang bermula dari ajakkan dan coba-coba sehingga dengan mencoba-coba akan terpengaruh akan menjadi pecandu.
Selain itu Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahaya dalam penggunaan narkoba baik untuk kesehatan maupun tentang ancaman hukuman apabila tertangkap oleh petugas, Kemudian dijelaskan juga pasal-pasal terkait tindak pidana Narkotika baik sebagai Pemakai, Pengedar maupun sebagai Perantara dalam transaksi Narkoba, bahkan orang yang mengetahui adanya terjadi tindak pidana Narkoba tetapi tidak melaporkan kepada Petugas juga dapat diancam dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang narkotika.
Salah seorang peserta sempat menanyakan kalau di luar Negeri ada sebagaian Negara yang melegalkan Narkoba jenis ganja, Kenapa di Indonesia dilarang bahkan dapat dihukum.
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasat Narkoba menjawab bahwa di Indonesia berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa yang membuat Undang-Undang bukan Polisi, Namun Polisi hanya menjalankan tugas menjalankan Undang-Undang.
“Polisi hanya menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang salah satunya yaitu sebagai Penegak Hukum”, Ujar IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H.
Sebelum penutupan Sosialisasi masyarakat Bintan Pesisir mengucapkan Deklarasi Anti narkoba bahkan pejabat Kecamatan, Masyarakat, Remaja dan siswa ikuti menandatangi Deklarasi Anti narkoba.
jurnalzone.id – Kepolisian Resor Bintan menggelar Apel Kasatkamling bersama yang dihadiri oleh perwakilan Polsuspas, perwakilan satkamling, dan Bhabinkamtibmas, Pelaksanaan apel tersebut dipimpin
jurnalzone.id – Meriahkan perayaan Hari Bhayangkara Ke -77 Tahun 2023 Polres Bintan melaksanakan serangkaian kegiatan perlombaan yang salah satunya yaitu melaksanakan Event
jurnalzone.id – Memperingati Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023 Polres Bintan beserta Polsek jajaran melaksanakan berbagai macam kegiatan Sosial, Seperti yang dilaksanakan hari
jurnalzone.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023, Polres Bintan menyalurkan ratusan paket sembako yang berisikan bermacam bahan dapur seperti
jurnalzone.id – Peduli terhadap masyarakat, para Kapolsek dalam jajaran Polres Bintan melaksanakan Jumat Curhat untuk mendengar keluhan masyarakat Bintan, pelaksanaan dilakukan disetiap
Komentar