oleh

Dugaan tindak pidana kelalaian Kepala BNNK Pasaman Barat dilaporkan ke Polisi

-Pasaman Barat-2,681 views
jurnalzone.id   – Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN’) Kabupaten Pasaman Barat Irwan Efendry, dilaporkan ke Polres Pasaman Barat, Minggu (12/5).
Pelapor Akhirtin merupakan kakak dari korban Mansura, 23, warga Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang meninggal atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum pelapor Adma Sadli Lubis SH MH dan Zulkifli SH, ya kita telah melaporkan Orang nomor satu di BNNK itu atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang mati, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359.
Adma menjelaskan peristiwa itu diketahui saat pelapor pada tanggal yang tidak diketahui bulan Mei 2023 datang ke kantor BNNK Pasbar untuk memohon penangguhan penahanan korban yang sedang dirawat di RS Bhayangkara.
Karena mengalami luka tembak, namun setelah bertemu dengan terlapor IE, lalu IE tidak mau memberikan penangguhan.
Kemudian ketika itu tanpa ditanya pelapor, terlapor menjelaskan “Partamo e mbo tembakkan ka ateh, indak juo baranti do, abis itu mbo tembak mesin e pacah, sudah itu nan ka tigo kalie mbo tembak roda e pacah. Baru baranti oto tu. Sudah itu kalua M dari oto tu, larie, mbo tembak, kanai paruik e.
Lalu karena pelapor merasa kesal mendengar hal tersebut, pelapor langsung menyuruh terlapor diam dan tidak melanjutkan perkataannya.
Saat itu yang mendengar pengakuan terlapor menembak korban adalah kakak pelapor Mardia Ningsih dan Yuda yang merupakan pegawai BNNK. Korban meninggal di RS Bhayangkara Padang pada Rabu (19/4).
Sebelum meninggal, korban sempat mendapat tindakan medis, yaitu pada awal kejadian Kamis (16/3) korban langsung di bawa ke RSUD Pasbar, kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Padang.Pada Sabtu (18/3) korban menjalani operasi pemotongan usus untuk mengeluarkan peluru dari usus.
Setelah itu korban di offname, seminggu setelah itu korban merasakan kesakitan luar biasa di bagian perut. Lalu diagnosa oleh dokter dengan hasil diagnosa korban harus dioperasi ke dua, karena terdapat peluru di bagian lambung.
Kemudian korban dioperasi setelah dioperasi kembali di offname di RS Bhayangara Padang. Setelah beberapa hari korban merasakan kembali kesakitan di perutnya, kemudian diagnosa kembali oleh dokter ada lagi peluru tinggal ditulang punggung, dan tidak bisa diambil, jika diambil bisa mengakibatkan kematian atau kelumpuhan.
Mendengar hal tersebut, pelapor bersama keluarganya hanya bisa pasrah dan pada 19 April 2023 akhirnya korban meninggal dunia.
Kondisi korban setelah kejadian penembakan adalah, mata sebelah kanan memar berdarah, telinga kanan memar, terdapat jejak cakaran bagian wajah, bagian perut terdapat lubang bekas peluru tiga buah dan satu bekas peluru dibagian punggung.
“Pengakuan korban kepada pelapor sebelum meninggal, bahwa pemicu korban ditembak terlapor adalah saat kejadian penangkapan, korban sedang tertidur di mobil, kemudian korban terbangun akibat ada suara ribut,” kata Adma Sadli Lubis. SH, MH didampingi Zulkifli Harahap, SH menirukan perkataan kliennya.
Selanjutnya, seiring dengan itu korban meloncat dari mobil dan terkena tembakan di bagian perutnya. Kemudian korban terjatuh dan berusaha berdiri dan pada saat korban berdiri lalu korban ditembak lagi di bagian perut.
“Lalu terlapor datang mendekati korban dan menempelkan senjata ke perut korban lalu menembaknya lagi ke perut, setelah itulah korban tidak sadarkan diri,” jelas Adma kembali menirukan penjelasan kliennya.
Dikatakan, karena kematian itu tidak wajar, maka pelapor melaporkan terlapor ke polisi yang didampingi sejumlah penasehat hukum pelapor.
Laporan itu pada Minggu (21/5), dengan LP no.STPL/92/B/2023 RES PASBAR. Lalu pada Selasa (6/6) petugas sudah melakukan pemeriksaan saksi dari korban (pelapor). Meskipun tindakan terkesan lamban namun, pihaknya masih yakin dan percaya dalam penanganan perkara ini masih ada polisi yang Jujur demi menjaga institusi Polri.
Pihaknya sangat menyayangkan petugas BNNK yang terkesan arogan dan dinilai sangat brutal terhadap korban. Pihaknya, akan uji apakah tindakan BNNK itu telah sesuai dengan SOP sebagaimana Ketentuan pasal 17 PERATURAN KEPALA BNN Nomor 22 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Senjata Api di lingkungan BNN.
“Tentu perkara ini menjadi tugas penyidik membongkar kasusnya dengan seterang-terangnya dan kita juga sebagai sesama penegak hukum haruslah mengedepankan asas praduga tak bersalah,” timpal Adma.
Sementara dikutip dari Koran Padek, Kasat Reskrim Polres Pasbar Fahrel Haris membenarkan ada laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang mati yang terjadi di Kinali, Kabupaten Pasbar. Dalam laporan polisi itu terlapor IE dan pelapor Akhirtin, warga Malaisiro, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.
“Proses hukumnya saat ini sedang berjalan,” kata Fahrel singkat.
Terpisah, Terlapor IE ketika dimintai tanggapan oleh awak media ini melalui pesan wathsap dia mengatakan , Izin pak bukan BNN pasbar tapi BNN Provinsi pak katanya .(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed