oleh

RELEVANSI PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL “Refleksi 78 tahun Pancasila”

-Opini-479 views
Oleh: Dr. Firman Tobing
Akademisi & Alumni Lembaga Ketahanan Nasional – RI (LEMHANNAS-RI)
Tanggal 1 Juni merupakan salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia. Di tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen ketika kata Pancasila untuk pertama kali diucapkan oleh Presiden Pertama RI, Soekarno dalam Sidang Dokuritsu Junbi Cosakai/Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam merumuskan dasar negara Republik Indonesia.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia.
Namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.
Sebagai suatu ideologi tentunya sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara. Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan.
Hal ini disebabkan dalam ideologi terkandung suatu orientasi praksis. Selain sebagai sumber motivasi ideologi juga merupakan sumber semangat dalam berbagai kehidupan negara.
Ideologi akan menjadi realistis manakala terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat bangsa dengan ideologi, dengan demikian ideologi akan bersifat terbuka dan antisipatif bahkan bersifat reformatif dengan kata lain, mampu mengadaptasi berbagai perubahan-perubahan sesuai dengan aspirasi bangsanya.
Oleh karena itu, agar ideologi mampu menampung aspirasi para masyarakat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka ideologi tersebut haruslah bersifat dinamis terbuka antisipatif yang mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman
Peran Pancasila sebagai ideologi negara pada dasarnya bukan hanya terletak pada aspek legal formal saja, melainkan juga harus hadir dalam kehidupan konkret masyarakat itu sendiri, seperti menjadikan Pancasila sebagai penuntun dari setiap perilaku warga negara artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral.
Salah satu contohnya adalah maraknya kasus narkoba yang merebak dikalangan generasi muda menunjukkan bahwa preskripsi moral ideologi belum disadari kehadirannya.
Oleh karena itu, diperlukan norma-norma penuntut yang lebih jelas, baik dalam bentuk persuasif, imbauan maupun penjabaran nilainilai Pancasila ke dalam produk hukum yang memberikan rambu yang jelas dan hukuman yang setimpal bagi pelanggarnya.
Contoh lain adalah, munculnya berbagai penolakan-penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila. seperti, kasus terorisme yang terjadi dalam bentuk pemaksaan kehendak melalui kekerasan.
Hal ini bertentangan nilai toleransi berkeyakinan, hak-hak asasi manusia, dan semangat persatuan.
Pancasila Sebagai Idelogi Yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka
 Sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, Pancasila tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka.
Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat.
Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar yang bersifat tetap dan tidak berubah sehingga tidak langsung bersifat opersional, oleh karena itu setiap kali harus dieksplisitkan.
Eksplisitasi dilakukan dengan menghadapkannya pada berbagai masalah yang selalu silih berganti melalui refleksi yang rasional sehingga terungkap makna operasionalnya. Dengan demikian penjabaran ideologi dilaksanakan dengan interprestasi yang kritis dan rasional.
Sebagai suatu contoh keterbukaan ideologi Pancasila antara lain dalam kaitannya dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, dalam kaitan dengan ekonomi (misalnya ekonomi kerakyatan), demikian pula dalam kaitannya dengan pendidikan, hukum, kebudayaan, IPTEK, Pertahanan dan Keamanan (HANKAM) dan bidang lainnya.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka sifat ideologi Pancasila tidak bersifat utopis yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
Demikian pula ideologi Pancasila bukanlah merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup yang dan beku, melainkan memiliki idelisme yang bersifat nyata dan reformatif dan mampu melakukan berbagai perubahan, yang pada akhirnya Pancasila bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis yang hanya menekankan segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.
Oleh karena itu, ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai-nilai dasar (hakikat sila-sila Pancasila) yang bersifat universal dan tetap, yang penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri seiring dengan perkembangan zaman di era globalisasi seperti saat ini ideolagi Pancasila membutuhkan berbagai faktor pendukung untuk mendorong tercapainya ideologi keterbukaan.
Faktor seperti adanya tekad bersama untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
Di hari yang sangat bersejarah ini perlu adanya pemahaman semua pihak terkait dengan tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.
Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma-norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm).
Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed