jurnalzone.id – Nara sumber Ahli Dewan Pers Sudarmaji alias Adjisupit dari BTIKP TV Kepri diancam dan dianiaya Hendrik Adi Surya bersama 1 orang tak dikenal, Jumat pagi di kantor BTIKP.
Saat penganiayaan mencekik dan menyerang korban Hendrik sempat mengucapkan bahwa jika dirinya disuruh bosnya sambil menyodorkan hpnya ke adji Supit dan berkata “ini ngomong sendiri sama bos saya”.
namun ketika adji hendak berbicara dg bosnya, hp Hendrik dijauhkan sehingga batal. Bos yg diucapkan Hendrik diduga adalah pimpinannya di Kantor PUPR Kepri.
Mirisnya penganiayaan tersebut disaksikan sejumlah staf BTIKP TV Kepri dan anak yang baru berumur 4 tahun.
“Korban datang berdua orang tak dikenal dan langsung melakukan keonaran dikantor dengan mencekik dan mendorong korban dari lantai 2.
Usai melakukan penganiayaan dan pengancaman, pelaku kabur bersama 1 temannya.
Kasus ini menjadi heboh karena dalang alias “bos” yang dimaksud Hendrik untuk nekat melakukan perbuatan ini belom menampakkan batang hidungnya untuk melakukan pembelaan atas ucapan Hendrik.
Hal ini semakin diperjelas dengan pengakuan salah satu Kabid PUPR saat dikonfirmasi awak media mengatakan, jika pelaku menganiaya korban karena korban dianggap selalu bising di taman tepi laut gurindam 12 dengan membuat konten tiktok yang menggambarkan gelap gulitanya taman gurindam 12.
Sungguh ironis jika Hendrik harus menerima resiko sendiri tanpa dibela sama sekali sang bos.
Kasus ini sudah di laporkan ke Polres Tanjungpinang.(**)
jurnalzone.id , Tanjungpinang – Pelaksanaan Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB) PMII Tanjungpinang-Bintan yang digelar di Sekretariat PW NU Kepulauan Riau mendapat
jurnalzone.id , Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada Focus Group Discussion, Penerangan Hukum bagi
jurnalzone.id , Tanjungpinang – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, jajaran Polsek Tanjungpinang Kota bersama Bhayangkari Rating Tanjungpinang Kota
jurnalzone.id , Tanjungpinang – Dengan mempedomani ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Komentar