oleh

Kick Off Meeting Evaluasi dan Penyusunan Perubahan RPJMD Kepri Dimulai

-Kepri-441 views
jurnalzone.id    – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad diwakili Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira memimpin Kick Off Meeting Evaluasi dan Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau periode 2021- 2026 bersama seluruh Kepala OPD di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Utama, Lt.4, Kantor Gubernur, Dompak, Senin(22/05).
Direvisinya RPJMD dimaksudkan untuk penyesuaian dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program jangka menengah Provinsi Kepri ke depannya. Sehingga kepastian hukum pelaksanaannya dapat dipastikan.
Hal tersebut dikatakan Luki kepada seluruh Kepala OPD dan jajaran staf perencanaan. Luki juga menyebutkan bahwa seluruh OPD wajib menyelesaikan RPJMD dengan batas penyelesaian akhir November 2023 mendatang.
“Kita memiliki kewajiban dalam menyelesaikan agenda RPJMD dari instansi masing-masing akhir November nanti, sehingga pada bulan Desember tinggal tahap penyempurnaan dan pengesahan,” tegas Luki.
Luki berharap seluruh OPD dapat memberikan data pendukung dalam melaksanakan target-target RPJMD yang akan direncanakan mendatang.
“Kali ini, saya berharap rekan-rekan yang ada di OPD dapat membawa data dukung atas usulan RPJMD-nya sehingga nanti apa yang sudah kita rencanakan adalah benar-benar program yang akan kita laksanakan, sehingga di akhir periode hal ini dapat kita pertanggung jawabkan” harap Luki.
Pada kesempatan yang sama mendampingi Asisten II Luki, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, turut menyampaikan bahwa seluruh OPD wajib berpartisipasi dalam setiap jadwal rapat agenda penyusunan RPJMD hingga Desember mendatang.
“Telah kita susun jadwal serta batas waktu agenda evaluasi dan perubahan RPJMD hingga Desember mendatang. Harapan kita, rekan-rekan sekalian dapat berpartisipasi dan ikut serta dalam setiap pertemuan agar kendala penyusunan dalam kurun waktu tersisa tujuh bulan lagi dapat teratasi,” ujar Misni.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed