oleh

Bawa Narkotika ke SPBU, Pria Asal Lamtim Ditangkap Polres Tulang Bawang

-Nasional-578 views
jurnalzone.idTulang Bawang   – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, seorang pria asal Lampung Timur (Lamtim) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pria yang ditangkap tersebut berinisial ZN (39), berprofesi wiraswasta, warga Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
“Hari Rabu (17/05/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di SPBU Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (20/05/2023).
Dari tangan pria tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kotak rokok merek Sampoerna, kaca pyrex, korek api gas, dan handphone (HP) merek Oppo warna biru.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pria yang membawa narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di SPBU Bawang Latak.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pria yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Jepri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed