jurnalzone.com , Tulang bawang – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mobil pick up yang merupakan target operasi (TO).
Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial PE als PG (54), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Senin (15/05/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap pelaku pencurian mobil pick up yang merupakan TO. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (17/05/2023).
Lanjutnya, sebelum menangkap PE als PG, petugas kami sudah terlebih dahulu menangkap dua orang pelaku yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
Dua pelaku tersebut ditangkap Hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap PE als PG sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan telah dilakukan gelar perkara sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, barulah kami menangkap PE als PG yang menjadi dalang utama pencurian mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver, milik korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, yang terjadi pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Sunaryo menambahkan, peran PE als PG ini adalah orang yang merencanakan pencurian mobil pick up. Saat itu pelaku AI datang ke rumah PE als PG dengan membawa kunci kontak cadangan, yang mana AI ini merupakan pemilik awal mobil tersebut sebelum di jual kepada korban.
“Jadi AI ini sebelum mencuri mobil pick up milik korban, terlebih dahulu sudah datang ke rumah PE als PG untuk meminta arahan dengan membawa kunci kontak cadangan. Setelah mendapatkan arahan barulah AI bersama NH melakukan pencurian mobil di rumah korban,” imbuhnya.
Pelaku PE als PG saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Jepri)
jurnalzone.id , Surabaya – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali melakukan penahanan seorang tersangka berinisial DJA selaku Manager
jurnalzone.id , Surabaya – Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2009. Penetapan ini dilakukan
jurnalzone.id – KOMITMEN Yayasan JHL Merah Putih Kasih (JHL Foundation) untuk mencetak 1.000 sarjana pertanian terus digalakkan. Saat ini, Founder JHL Foundation
jurnalzone.id , Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Direktur Utama (Dirut) PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN) dalam perkara
jurnalzone.id , Surabaya – Kepala Kejaksaan Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL, menjelaskan hikmah dalam memperingati Maulid Nabi
Komentar