jurnalzone.id – Rokok illegal tanpa pita cukai sudah terlalu bebas dan terang – terangan beredar di masyarakat kampar khususnya Kec.Kampar, disetiap toko dan warung pasti menyediakan berbagai jenis merek rokok illegal tersebut.
Maraknya penjualan rokok illegal tanpa pita cukai seakan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat, ironis sekali dan itu sudah berlansung bertahun – tahun lamanya
Salah satu oknum pemasok rokok illegal tanpa pita cukai di kampar tersebut adalah Nasrul alias Inas yang masih lancar mendistribusikan berbagai rokok – rokok illegal tersebut, dan selain Nasrul alias Inas ada beberapa nama pemasok besar rokok illegal tanpa pita cukai di Kec.Kampar.
Hal ini telah di konfirmasi dengan Kapolsek Kampar Iptu Ilhamdi SS dalam hal ini Kanit Intel Polsek Kampar, Aipda Pol Afdal Rizon Senen, 08/05/23.
“Nanti pasti akan kami tindak lanjuti dengan tegas bang, dan kita akan lakukan dulu crosscek di lapangan,” ujar Kanit Intel dengan wajah serius.
Kedepan awak media jurnalzone.id juga akan melakukan crosscek serta mengkonfirmasi dengan pihak penegak hukum di daerah – daerah pemasaran rokok illegal tersebut.
Pemerintah sudah menetapkan aturan perundangan tentang Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.(joel)
Komentar