jurnalzone.id — Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023, Polres Bintan laksanakan berbagai rangkaian kegiatan seperti yang saat ini dilakukan yaitu mengadakan gotong royong tempat-tempat ibadah pada Kamis (15/6/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalu Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson menyampaikan bahwa hari ini dilaksanakan kegiatan pembersihan atau gotong royong ke tempat-tempat ibadah yang ada diwilayah hukum Polres Bintan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke -77 tahun 2023, Terangnya.
“Rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023 telah kami siapkan salah satunya yang saat ini kita laksanakan yaitu gotong royong di tempat-tempat ibadah yang dilaksanakan oleh personil Polres Bintan beserta Polsek jajaran, untuk wilayah Bintan Utara dilaksanakan di 3 lokasi berbeda yaitu Mesjid At -Taqwa Tanjung Uban, Gereja HKBP Tanjung Uban dan Vihara Dharma Santi Tanjung Uban yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Bintan Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Utara.
Tidak hanya itu untuk wilayah Bintan Timur kegiatan dilaksanakan di Mesjid Al -Hikmah Kijang Kota dan untuk wilayah Polsek Gunung Kijang dilaksanakan di 3 lokasi berbeda yaitu Mesjid Al -Furqon Kelurahan Kawal, Klenteng Cetiya Bhakti Sasana dan Gereje GPDI yang juga dilaksanakan oleh personil Polsek Gunung Kijang yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya.
Selanjutnya IPTU Alson juga menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah mendekat Polri ditengah tengah masyarakat, untuk menciptakan Polri yang Presisi sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri ditengaj masyarakat serta membuat lingkung tempat beribadah menjadi semakin nyaman.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu, agar kehadiran Polri dirasakan oleh masyarakat, sehingga kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat dapat langsung dirasakan serta dalam melaksanakan ibadah pun masyarakat merasa nyaman dan dapat menikmati suasana di sekitaran tempat ibadah seperti Mesjid, Gereja, Vihara, dan lainnya”, Tutup Kasihumas.
jurnalzone.id , Bintan – Dengan dasar Surat Keterangan Tebas (SKT) Nomor 08/ST/1982 dengan luas 120 Hektar, tanah terletak di Kepenghuluan Gunung Kijang Kawal,
jurnalzone.id , Bintan -Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan penetapan tersangka terhadap Ex Direktur perusahaan milik daerah Pemerintah Kabupaten Bintan PT Bintan Inti
jurnalzone.id , Bintan – Tingkatkan rasa aman akan kehadiran Polri ditengah masyarakat, Kapolres Bintan rutin laksanakan kegiatan Jumat Curhat, seperti hari ini
jurnalzone.id , Bintan – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum telah menyelenggarakan kegiatan
Komentar