jurnalzone.id , Pasbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat gabungan Komisi dalam rangka menindak lanjut hasil kunjungan lapangan masalah tanah ulayat Sikabau, terkait masalah batas lahan Parit dan Sungai Aua, Senin (10/02).
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bamus DPRD setempat, terlihat hadir para unsur ninik mamak, tokoh masyarakat dari Nagari Sikabau, Parit dan Sungai Aua, serta juga hadir dinas terkait, Forkopimda dan para anggota Komisi DPRD Pasaman Barat.
Rapat gabungan Komisi itu dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Dirwansyah, didampingi para ketua Komisi.
Dalam rapat itu, semua pihak masing-masing diberikan kesempatan memberikan penjelasan terkait permasalahan dan batas-batas tanah ulayat yang bersengketa itu.
Namun, masih belum ditemukan kesepakatan antara pihak, karena adanya perbedaan pendapat terkait batas-batas dan kepemilikan lahan ulayat yang bersengketa.
Sebelumnya berdasarkan peninjauan lapangan oleh DPRD Pasaman Barat, permasalahan yang terjadi antara masyarakat adat Sikabau, Parit dan Sungai Aua adalah terkait batas-batas tanah ulayat.
“Saat ini di perbatasan tanah ulayat masyarakat Sikabau, Parit dan Sungai Aua itu sudah menjadi kebun kelapa sawit dalam bentuk kelompok dan plasma, sehingga terjadi saling klaim kepemilikan lahan di areal perbatasan tersebut,” kata Dirwansyah.
Karena belum adanya kesepakatan yang dihasilkan, DPRD akan membawa persoalan itu dalam rapat Pansus yang akan dijadwalkan secepatnya, supaya persoalan dan permasalahan di tengah masyarakat bisa segera diselesaikan.(Yunita)
Komentar