oleh

Mahasiswa Hukum UTS Dapat Pengalaman Langsung di PA Surabaya

-Nasional-102 views

jurnalzone.id  , Surabaya – Mahasiswa Universitas Teknologi Surabaya (UTS) Program studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Sosial dan Humaniora mengadakan kunjungan ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya di jalan Ketintang Madya VI No. 3 Surabaya pada Senin (10/2) pagi.

Dalam kunjungan, mahasiswa didampingi oleh dosen ilmu hukum terdiri dari Aini Shalilah, S.H., M.H., dan Sujudi, S.H., dan disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. Siti Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H.

Dalam pemaparan di depan mahasiswa, wakil ketua PA Surabaya, Siti Zubaidah menerangkan Tata Cara dan Tahap Persidangan.

Pertama adalah perdamaian mediasi, sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 dan PERMA No. 3 Tahun 2022.

Selanjutnya pembacaan surat gugatan/ permohonan penggugat/ pemohon, jawaban tergugat/ termohon, replik, duplik, pembuktian (pasal 1866 KUHPer), kesimpulan, musyawarah majelis dan terakhir adalah putusan.

“Prosedur mediasi di Pengadilan
PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur secara rinci mengenai prosedur mediasi yang dilakukan di pengadilan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian,” ujarnya.

“PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA ini merupakan penyempurnaan dari PERMA No. 1 Tahun 2016, yang mengatur mengenai pelaksanaan mediasi secara elektronik (e-mediasi),” ucap Siti Zubaidah.

Di kesempatan itu, usai pemaparan dan tanya jawab, pihak Pengadilan Agama Surabaya mempersilakan para mahasiswa untuk bisa mengikuti perjalanan sidang di ruang sidang.

Diruang sidang nomor dua, mahasiswa setidaknya mengikuti dengan serius 12 persidangan.

Perkara yang disidangkan di ruang sidang nomor dua terdiri dari perkara penetapan waris, cerai talak dan cerai gugat.

Diakhir kunjungan, Dosen Aini Shalilah menjelaskan bahwa tujuan dari diadakannya kunjungan ke Pengadilan Agama Surabaya tidak lain sebagai cikal bakal mahasiswa untuk bisa lebih memahami terkait proses beracara di bidang perdata.

“Sebagai bentuk pembelajaran kepada mahasiswa yang sebagian sudah bekerja untuk mengetahui secara langsung bagaimana proses beracara mulai dari tahap pengajuan perkara hingga proses persidangan,” ujar Aini Shalilah. (@red.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed