oleh

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) Terhadap Perkara Penadahan

jurnalzone.id , Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Kasi Oharda pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Marthyn Luther, S.H., M.H., serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam, telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1 (satu) perkara pidana penadahan di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., melalui sarana virtual, Selasa (17/09/2024).

Bahwa perkara tersebut atas nama Tersangka SYAFRIAN DONI Als DONI Bin SYAFRIZAL melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam. Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :

– Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib tersangka SYAFRIAN DONI Als DONI Bin SYAFRIZAL berkomunikasi dengan saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU menawarkan kepada tersangka 2 (dua) unit sepeda motor yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk/Type Honda Beat wama Coklat dengan No. Rangka MH1JM9117MK839118, No. Mesin JM91E1838625 tanpa Plat Nomor milik saksi SRI MULYATI dan 1(satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk/Type Honda Beat Street warna Putih dengan No. Rangka MH1JFZ213KK482686, No. Mesin JFZ2E1482243 dengan Nopol BP 3823 AQ milik saksi RUDI ANDREANTO untuk dijual kepada tersangka yakni sepeda motor Honda Beat wama Coklat (tanpa plat nomor) dan Honda Beat Street wama Putih dengan BP 3823 AQ yang mana kedua motor tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU menghubungi kembali tersangka melalui telepon Whatshapp untuk mengadakan janji pertemuan dengan tersangka di Pangkalan Ojek Kabil Raya dekat Bundaran Punggur Kec. Nongsa. Sesampainya disana, saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU bertemu dengan tersangka dan tersangka meminta saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU untuk mengantarkan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut ke Perumahan Aku Tahu I Blok G No. 1 Kec. Batam Kota, Kota Batam.

– Bahwa tersangka SYAFRIAN DONI Als DONI Bin SYAFRIZAL membeli 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk/Type Honda Beat wama Coklat dengan No. Rangka MH1JM9117MK839118, No. Mesin JM91E1838625 tanpa Plat Nomor milik saksi SRI MULYATI dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk/Type Honda Beat Street wama Putih dengan No. Rangka MH1JFZ213KK482686, No. Mesin JFZ2E1482243 dengan Nopol BP 3823 AQ milik saksi RUDI ANDREANTO dari saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU secara sekalligus senilai Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) namun tersangka baru memberikan uang muka (DP) melalui transaksi Akun DANA kepada saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

6. Pertimbangan Sosiologis;

7. Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, kemudian melaporkan secara berjenjang ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed