oleh

Tambang Pasir Ilegal Marak dan Tidak Tersentuh Hukum di Wilayah Polres Bintan

-Bintan-1,560 views

jurnalzone.id  – Pasir adalah kebutuhan Pembangunan di wilayah Bintan, Kota Tanjung Pinang khususnya di wilayah Provinsi Kepri. Namun sangat disayangkan pengelolaan pasir Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan seolah Kebal Hukum dan berjalan Langgeng.

Saat di Konfirmasi awak Media jurnalzone.id terkait adanya tambang pasir Ilegal di wilayah Polres Bintan, Humas Polres Bintan melalui Iptu Missyamsu Alson, minggu (11/8/24) mengatakan, Polres Bintan akan turun kelapangan untuk memantau secara langsung terkait Tambang Pasir Ilegal yang terletak di wilayah Polres Bintan, tepatnya di Galang Batang Kecamatan gunung Kijang.

Sangat di sayangkan pendapatan hasil daerah tidak ada sama sekali akibat di Kelola secara Ilegal, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara dalam undang undang Minerba di sebutkan, dalam Ketentuan pidana pelanggaran dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

1. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Walaupun undang undang Minerba itu sangat berat, tidak membuat Penambang pasir Ilegal stop beroperasi. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed