oleh

KORELASI ANTARA NEGARA, HUKUM DAN DEMOKRASI

-Opini-241 views

OLEH: Dr. FIRMAN TOBING

ANGGOTA PUSAT ANALISA KEBIJAKAN HUKUM DAN EKONOMI INDONESIA

Hakikat Negara Indonesia pada dasarnya menganut prinsip Rule of Law (negara berdasarkan hukum) dan bukan Rule of Man yang sejalan dengan pengertian nomocratie yang mengandung makna bahwa kekuasaan yang dijalankan oleh hukum. Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, maka negara (Indonesia) harus memberikan jaminan bahwa hukum di Indonesia dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau berdasarkan kedaulatan rakyat. Penegakan hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan atau ditegakkan berdasarkan kekuasaan (tangan besi), dengan perkataan lain dapat dipahami bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat/demokrasi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa hakikat suatu negara dengan sistem pemerintahan yang demokratis, sudah semestinya adalah sebuah Negara Hukum, karena tanpa keberlakuan hukum yang baik dan adil maka pemerintahan yang demokratis akan sulit untuk mencapai apa yang menjadi intisari dan cita-cita demokrasi itu sendiri. Di sisi lain, demokrasi tanpa hukum dapat berubah wujud menjadi ”democrazy” yang acapkali tampak dalam berbagai aksi-aksi demontrasi yang anarkis. Hal ini tidak terlepas dari kedaulatan rakyat (demokrasi) yang rentan terhadap “godaan” yang bisa saja berubah menjadi “kediktatoran rakyat” dan “kediktatoran mayoritas”. Sebaliknya, tanpa demokrasi, maka hukum dapat merosot menjadi alat pemaksa dan penindas rakyat, dapat pula menjadi alat pembenaran diri dan payung pelindung bagi para pemangku kekuasaan negara.

Koneksitas Negara Hukum

Dalam suatu negara hukum yang demokratis merupakan suatu keharusan adanya hubungan atau koneksi dan terintegrasi dari tiga substansi dasar, yaitu Konstitusi, Demokrasi, dan Hukum itu sendiri. Dalam Negara Hukum yang menghendaki adanya supremasi konstitusi yang merupakan konsekwensi dipilihnya Indonesia sebagai negara hukum sekaligus merupakan pelaksana dari demokrasi karena berlakunya sebuah konstitusi merupakan wujud dan benntuk dari perjanjian sosial tertinggi.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa paham negara hukum dan demokrasi bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan menolak segala bentuk kekuasaan tanpa batas. Posisi demokrasi dalam suatu negara hukum adalah sebuah sistem pemerintahan yang bertumpu pada rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk membuat keputusan-keputusan politik dan bukan pada seseorang ataupun sekelompok orang yang berpendidikan, berkedudukan dan berpengaruh dalam masyarakat, rakyatlah yang menjadi kriteria dan norma kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa legitimasi suatu kekuasaan politis atau wewenang untuk memerintah rakyat secara sah harus menjawab dua hal, seperti; sejauh mana kekuasaan itu dipercaya, didukung dan diakui oleh rakyat (memperoleh legitimasi demokratis) dan sejauh mana kekuasaan politis itu dapat bekerja untuk menciptakan apa yang menjadi aspirasi dan cita-cita rakyat dan negara, sehingga dapat terus dipercaya, didukung dan diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, wewenang untuk memerintah rakyat harus didasarkan pada penugasan, pengakuan, dan persetujuan warga masyarakat itu sendiri. Di luar dari hal tersebut, maka tidak ada orang atau kelompok orang yang berhak untuk menentukan apa yang harus dilakukan oleh orang lain, atau menentukan bagaimana masyarakat secara keseluruhan harus ditata dan dikembangkan.

Hal lain yang tidak dapat dipisahkan dalam hal kedaulatan rakyat dan legitimasi demokratis tersirat pula adanya kewenangan penuh dari rakyat dalam hal mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan bersama semua perilaku penyelenggara negara serta rakyat juga mempunyai kekuasaan untuk menyetujui atau menolak kebijakan-kebijakan politik yang dibuat oleh pemerintah. Dan pada akhirnya rakyat dapat menarik kembali dukungan yang telah diberikannya, termasuk pada saat kekuasaan itu sedang berlangsung atau pada saat pemilihan umum berikutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed