oleh

Ketua DPRD Pasbar H. Erianto Buka Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Terhadap Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

-Pasaman Barat-1,821 views

jurnalzone.idPasaman Barat   – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat gelar Rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Recana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, di ruang sidang DPRD Pasamam Barat, Senin (22/01).

Rapat Paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, didampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra dan H. Daliyus, serta dihadiri para anggota lainnya, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi, Forkopimda dan kepala OPD.

“Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025 – 2045, ini merupakan Rapat Paripurna ke lima masa sidang ke dua DPRD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024,” kata H. Erianto saat membuka rapat.

Dalam laporan Pansus DPRD Pasaman Barat itu, disampaikan sesuai dengan hasil rapat Pansus DPRD Pasaman Barat dengan OPD terkait sebagai tim penyususn RPJPD, serta telah dilakukan kunjungan kerja dan pendalaman pansus ke beberapa daerah, Ranperda yang sedang disusun masih sama dengan kabupaten lainnya.

“Berdasarkan undang undang nomor 31 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang rencana pembangunan nasional, peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tatacara RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka Pansus DPRD Pasaman Barat bersama OPD terkait telah mempedomani peraturan yang berlaku sebagai mana tersebut diatas”, kata Erianto.

Setelah melakukan pembahasan secara komperehensif, maka Pansus DPRD menyimpulkan beberapa masukan dan pendapat. Di antaranya, arah kebijakan harus melibatlan seluruh potrnsi yang ada di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam penyusunan RPJPD harus memperhatikan keselarasan proses dan tahapan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, tim penyusun RPJPD diharapkan dapat menyusun RPJPD sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat. Pansus juga memberikan masukan supaya dapat menjadi perhatian dalam penyusunan RPJPD, adalah bagai mana bentuk Kabupaten Pasaman Barat kedepannya, karena yang menggunakan RPJPD tahun 2024 -2045 adalah gerenasi z dan generasi alpha.

“Pansus DPRD Pasaman Barat juga sepakat, pembahasan RPJPD dilanjutkan ke tahap berikutnya, berupa evaluasi dan masukan dari OPD serta stekholder terkait demi ke sempurnan RPJPD dan sesuai dengan harapan masyarakat Pasaman Barat,” tutup Erianto. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed