oleh

Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

jurnalzone.id    – Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus Tidak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Rabu (03/05/2023) di Polsek Tanjungpinang Timur
Pelaku berinisial JDT (20) dan MSD (19). Dengan barang bukti yang diamankan, satu nit Handphone Merk Infinix 3 warna hitam dengan Imei 1 355491100313925 dan Imei 2 355491100313933. Kemudian kedua, satu Unit Handphone merk Realme 10 Pro warna biru dengan Imei 1 : 862317061231895 dan Imei 2 : 862317061231887
Satu unit Motor Honda Scoopy warna Coklat dengan Noka MH1JM041XPK176980 dan Nosin JM04E1176890.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.Ik, M.Si melalui…
menerangkan, Pada hari Sabtu (08/04/2023) pukul 06.00 WIB pelapor mendatangi kamar anaknya yang bernama Mohammad Vikry Fadillah yakni korban. Pelapor melihat anaknya dalam keadaan luka-luka. Si anak pelapor bercerita bahwa semalam tanggal 07 April 2023 sekira pukul 22.30. Korban naik satu motor
berboncengan dengan dua orang kawannya yang bernama Rizki dan Rizki Rama.
“Saat menuju tugu provinsi Pulau Dompak, tiba-tiba kedua korban dikejar oleh orang menggunakan motor. Korban kabur melewati Stadion
Dompak dan sesampai dijalan depan waduk air pulau Dompak. korban dan kawannya terjatuh,” terangnya.
Lanjutnya, seorang laki-laki turun dari motor bebek merk Scoopy, lalu terlapor mengambil handphone kedua kawan korban yang terjatuh, sambil mengatakan bahwa pelaku adalah anggota TNI-AL dari Koarmada. Kemudian terlapor memukul kepala korban menggunakan helm dan menendang punggung korban.
Saat diancam lalu korban menyerahkan handphone merk INFINIX warna hitam, dengan nomor Imei: 355491100313925. Karena ditinggal pergi setelah dipukuli selanjutnya korban bersama orangtuanya membuat laporan di Kepolresta Tanjungpinang.
Dari hasil penyelidikan, diduga penadah MSDP diamankan dikontrakan saudaranya lebih tepatnya di Jl. Sei Jang Perum.
Indo Dragon Kota Tanjungpinang pada hari Selasa (02/05/2023) sekira pukul 22.00 wib. Setelah diamankan unit Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung melakukan interogasi terhadap saudara MSDP.
Dari keterangan penadah tersebut bahwa handphone tersebut didapati dari saudara JDT. Kemudian MSDP dibawa ke kantor satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Freddy Simanjuntak SH. Langsung mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama JDT.
Kemudian terhadap pelaku tersebut dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.
(Humas Polresta Tanjungpinang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed