jurnalzone.id , Batam – Dalam upaya memperkuat pengamanan objek vital nasional, Dirpamobvit Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Rudy Cahya Kurniawan, S.H., M.Si., M.H., M.Kn., menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) Jasa Pengamanan Obvitnas antara Ditpamobvit Polda Kepri dan PT. Timah (Persero) Tbk untuk tahun anggaran 2025. Penandatanganan ini dilaksanakan di Hotel AP Premier. Pada Selasa (25/2/2025).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pengamanan PT. Timah (Persero) Tbk Kombes Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H., Pejabat Utama PT. Timah (Persero) Tbk, Pejabat Utama Ditpamobvit Polda Kepri, Personil Ditpamobvit Polda Kepri dan Manajemen PT. Timah (Persero) Tbk.
Dalam sambutannya Dirpamobvit Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Rudy Cahya Kurniawan, S.H., M.Si., M.H., M.Kn., Mengatakan bahwa Kerjasama ini adalah bentuk nyata sinergi antara Polri dan BUMN, untuk menjaga stabilitas dan keamanan, tidak hanya di kawasan tambang tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan sebagai wujud nyata implementasi commander wish Kapolda Kepri.
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengamanan fasilitas dan objek vital milik PT. Timah, guna menciptakan keamanan dan ketertiban yang lebih baik di wilayah kepri.
“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan pengamanan objek vital nasional yang melibatkan PT. Timah (Persero) Tbk dan Ditpamobvit Polda Kepri dapat terlaksana dengan lebih profesional dan terstruktur. Langkah ini tidak hanya mendukung kelanjutan pembangunan di sektor pertambangan, tetapi juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah maupun nasional, serta menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif. ,” Tutup Dirpamobvit Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Rudy Cahya Kurniawan, S.H., M.Si., M.H., M.Kn.
Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.(HPK)
Komentar