jurnalzone.id , Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran berhasil mengungkap *53 kasus tindak pidana narkotika* dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025. Dari kasus tersebut, sebanyak *65 orang tersangka* diamankan, terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan. Dalam pengungkapan ini, terdapat dua kasus menonjol yang merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Kepri serta _joint investigation_ dengan Bea Cukai Batam. Barang bukti yang berhasil disita dalam periode ini meliputi *14.656,18 (Empat belas koma enam ratus lima puluh enam koma delapan belas) gram* atau sekitar *14,6 kg sabu*, *1.322,61 (Seribu tiga ratus dua puluh dua koma enam puluh satu) gram ganja kering*, *2.535 (Dua ribu lima ratus tiga puluh lima) butir ekstasi*, dan *16 (Enam Belas) butir Happy Five*. Kegiatan dilaksanakan di Lorong lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Pada Rabu (19/2/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., Kabidhumas Polda Kepri yang diwakili Ps. Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, KPU Bea Cukai Batam yang diwakili oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bapak Muhtadi, S.E., M.M., Kajari Kota Batam, Bapak Martua, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bapak Syufwan, S.H., M. H., Granat Kepri Bapak Azwar serta penasehat Hukum dan para saksi.
Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika yang menonjol di berbagai lokasi di Kepulauan Riau. Salah satu pengungkapan terjadi di Ruli Bambu Kuning, Kota Batam, di mana dua tersangka ditangkap di kamar kos dengan barang bukti *33,99 (Tiga puluh tiga koma sembilan Sembilan) gram sabu* dengan (LP/A/22/I/2025). Selanjutnya, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti *177,75 (Seratus tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh lima) gram sabu* dan *50 (Lima Puluh) butir ekstasi* (LP/A/25/I/2025). Sementara itu, di Komplek Penuin Centre, Batam, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti *140 (Seratus empat puluh) butir ekstasi*, *2,45 (Dua koma empat lima) gram sabu*, dan *16 (Enam belas) butir Happy Five* (LP/A/36/II/2025).
Selain di Batam, pengungkapan juga dilakukan di Karimun, Kepulauan Riau, di mana seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti *2.284 (Dua ribu dua ratus delapan puluh empat) butir ekstasi dan *11,50 (Sebelas koma lima nol) gram sabu* (LP/A/45/II/2025). Kasus lainnya terjadi di Komplek Nagoya Square, Kota Batam, dengan barang bukti *199,22 (Seratus sembilan puluh sembilan koma dua puluh dua) gram sabu* (LP/A/49/II/2025). Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam dalam dua pengungkapan besar, yaitu di Terminal _X-Ray_ Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre dengan barang bukti *1.530 (Seribu lima ratus tiga puluh) gram sabu* (LP/B/8/I/2025) dan di Bandara Hang Nadim Batam dengan barang bukti *489,02 (Empat ratus delapan puluh sembilan koma nol dua)* gram sabu (LP/B/10/II/2025). Kedua pengungkapan ini merupakan hasil *_Joint Investigation_* intensif dalam upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator. dari 13 laporan polisi yang diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2025. Sebanyak *17 tersangka* terlibat dalam kasus ini, terdiri dari *15 laki-laki dan 2 perempuan*. Beberapa kasus merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kepri dengan Bea Cukai Batam. Barang bukti yang diamankan meliputi *2.683,58 (Dua ribu enam ratus delapan puluh tiga koma lima puluh delapan) gram sabu*, di mana *2.552,28 (Dua ribu lima ratus lima puluh dua koma dua puluh delapan) gram* dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak *139,4521 (Seratus tiga puluh sembilan koma empat lima dua satu) gram* dan pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak *3,5279 (Tiga koma lima dua tujuh Sembilan) gram*. Selain itu, diamankan juga *2.474 (Dua ribu empat ratus tujuh puluh empat) butir ekstasi*, dengan *2.452 (Dua ribu empat ratus lima puluh dua) butir* yang dihancurkan, sementara *15 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 7 butir untuk pemeriksaan laboratorium forensik.* Tak hanya itu, sebanyak *400,47 (Empat ratus koma empat puluh tujuh) gram ganja kering* juga ikut diamankan, dengan *376,25 (Tiga ratus tujuh puluh enam koma dua puluh lima) gram* dimusnahkan, sementara *23,2093 (Dua puluh tiga koma dua nol sembilan tiga) gram* disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan *1,0107 (Satu koma nol satu nol tujuh) gram* untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
“Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam. Polri akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa. Pengungkapan dan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” Tegas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Program ini mencakup upaya preventif melalui edukasi tentang bahaya narkotika, penguatan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, serta kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran narkotika. Dengan bantuan masyarakat dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan kehidupan yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkotika,” Tutur Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K.
Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. (@red)
Komentar