oleh

Penegakan Hukum Terhadap Praktek Mafia Tanah

-Opini-140 views

OLEH: Dr. FIRMAN TOBING

Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kebijakan Hukum dan Ekonomi Indonesia

Tanah merupakan sarana yang amat penting dalam pembangunan dan bagi kehidupan manusia. Karena kehidupan manusia yang hampir sebagian besar tergantung pada tanah, baik untuk tempat pemukiman, sumber mata pencaharian, maupun sebagai peristirahatan yang terakhir. Dari aspek ekonomi sebagai sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan dan asset (industri, pertanian komersial). Dari aspek politik tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam keputusan bagi masyarakat. Sedangkan dari aspek sosial budaya, tanah dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya, jaminan sosial penduduk, tempat untuk hidup. Terakhir dari sisi hukum, tanah merupakan dasar kekuatan untuk yurisdiksi. Oleh karena itu, semakin meningkatnya pembangunan, maka kebutuhan akan tanah semakin meningkat pula, sedang persediaan tanah sangat terbatas. Keadaan yang demikian berakibat harga tanah semakin melonjak dan semakin susah untuk didapatkan.

Tidak dapat dipungkiri, dari berbagai aspek penting tanah acap kali menjadi konflik di masyarakat tidak terlepas dari akar permasalahan munculnya kasus pertanahan yang disebabkan oleh belum baiknya sistem administrasi pertanahan mengenai kerangka waktu dalam pelaksanaannya serta terjadinya berbagai bentuk perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang telah berdampak luas secara sosio politis. Bahkan, masalah pertanahan di Indonesia dianggap sebagai persoalan yang tidak dapat diselesaikan jika hanya menggunakan pendekatan hukum saja, tetapi juga menggunakan pendekatan holistic (komprehensif) seperti politik, sosial budaya, ekonomi, dan ekologi.

Berbagai permasalahan dan isu konflik pertanahan di Indonesia yang sangat penting disebabkan banyak sekali pihak-pihak yamg sering melakukan penyelewengan tanah dengan istilah populernya Mafia Tanah. Mafia Tanah selama ini bekerja sama dengan penegak hukum untuk membuat harga tanah tidak terkendali. Banyak praktik kelompok Mafia Tanah yang sudah main di bidang penegakan hukum, dan mereka mengerti jalur jalurnya. Dengan adanya kerjasama Mafia Tanah dengan oknum penegak hukum berujung pada sejumlah langkah hukum seolah-olah legal, seperti over lapping tanah (tumpang tindih hak atas tanah), penerbitan sertifikat hak atas tanah yang ganda.

PENEGAKAN HUKUM SENGKETA PERTANAHAN

Maraknya mafia tanah ini menunjukkan bahwa keberadaan tanah menjadi komoditi investasi ekonomi yang tinggi dan menjanjikan, sehingga menarik minat orang untuk memiliki dan menguasainya dengan berbagai cara sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum, sengketa dan konflik di bidang pertanahan. Permasalahan tanah semakin pelik dan ruwet dengan keterlibatan para mafia tanah yang melakukan kejahatan yang terorganisasi yang mengakibatkan kejahatan mereka sulit dilacak secara hukum, sebab mereka berlindung dibalik penegakan dan pelayanan hukum. Dalam konteks hukum tanah nasional bahwa penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya (ilegal) tidak dibenarkan, bahkan diancam dengan sanksi pidana.

Pencegahan pemberantasan praktik Mafia Tanah melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah dapat dilakukan dengan merujuk pada ketentuan secara konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal ini bermakna dalam penanganan kasus praktik mafia tanah menunjukkan, Pertama semangat pemberantasan mafia tanah, Kedua Sumber falsafah atau jiwa dari pemanfaatan bumi atau tanah adalah memberi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan Ketiga praktik-praktik mafia tanah sangat mencederai semangat luhur bangsa Indonesia. Makna selanjutnya adalah, bahwa tanah yang berada di wilayah Republik Indonesia dikuasai oleh Negara dan Negara dapat menetapkan bidang-bidang tersebut untuk dipunyai dan dimiliki oleh warga negaranya dengan sesuatu hak. Pemberian hak oleh Negara kepada warga negaranya ditetapkan dalam suatu penetapan pemerintah (beschikking) yang merupakan suatu bukti hukum bagi rakyat bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah dan karena itu berhak mendapatkan perlindungan. Namun apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, ternyata tersandera oleh maraknya praktik-praktik mafia tanah.

Upaya memberantas Mafia Tanah harus menutup atau memperbaiki celah yang menjadi faktor peluang masuknya jaringan Mafia Tanah. Selama celah tersebut masih terbuka, maka selama itu pula jaringan Mafia Tanah akan memanfaatkan, seperti Adanya beberapa sumber administrasi pertanahan yang belum terintegrasi merupakan peluang bagi Mafia Tanah untuk melaksanakan jaringan kinerja illegal-nya melalui penggunaan berbagai alat bukti dari sumber administrasi yang berbeda-beda, serta masih pluralnya tanda bukti hak sehingga membuka peluang masuknya jaringan Mafia Tanah dengan memanfaatkan keberadaan berbagai bentuk tanda bukti hak yang ada dan yang tidak kalah penting adalah sikap sebagian pemegang hak yang tidak memahami secara utuh arti pentingnya sertifikat atau tanda bukti kepemilikan tanah serta risiko yang dapat terjadi jika sertifikat atau tanda bukti kepemilikan diserahkan dan dikuasai oleh pihak lain karena terbuka untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, termasuk jaringan Mafia Tanah.

Penyuluhan tentang arti pentingnya sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan supaya tidak mudah diserahkan kepada pihak lain serta besarnya risiko yang akan terjadi jika sertifikat dikuasai oleh pihak lain, menjadi sangat penting dilakukan. Perlu adanya penguatan dari simbol-simbol pelaksana aspek hukum hak atas tanah, seperti Notaris/PPAT dan Aparat Sipil Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional beserta jajarannya ke bawah serta penegak hukum karena kinerja jaringan Mafia Tanah yang seolah-olah wajar, sah, dan legal didukung oleh oknum yang mempunyai kewenangan sebagai simbol pelaksana hukum hak atas tanah tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed