oleh

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

-Opini-166 views

Oleh: Dr. FIRMAN TOBING

Akademisi/Anggota Pusat Kajian Hukum Dan Ekonomi Indonesia

Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini bangsa Indonesia masih berkutat di tengah krisis multi dimensi yang seperti tidak berkesudahan, salah satu yang cukup menyita perhatian berbagai kalangan adalah krisis dalam penegakan hukum yang terjadi karena beberapa oknum aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi yang berimplikasi pada kondisi seperti saat ini, hukum seolah-olah seperti kehilangan ruhnya yaitu keadilan.

Terjadinya krisis penegakan hukum yang tidak terlepas dari adanya kecenderungan pengabaian, ketidakhormatan terhadap norma-norma hukum yang berlaku yang pada akhirnya memunculkan ketidakpercayaan terhadap hukum itu sendiri. Fenomena ini sangat mudah dilihat dari adanya persepsi ketidakpercayaan masyarakat pada hukum yang berlaku, baik dari perangkat hukum, produk-produk legislatif dan eksekutif yang dianggap belum mencerminkan keadilan sosial, lembaga peradilan yang belum independen dan imparsial, terjadinya inkonsistensi dan diskriminatif penegakan hukum dan lemahnya perlindungan hukum pada masyarakat yang belum mencapai titik kepuasan yang diharapkan.

Harus diakui, jika melihat berbagai peristiwa yang akhir-akhir ini terjadi, hukum justru dianggap sebagai suatu pranata yang belum difungsikan secara optimal, terutama dalam tahap implementasi oleh lembaga penegak hukum. Dalam praktik penegakan hukum masih terdapat adanya kecenderungan menegakan hukum hanya dari aspek kepastian hukum dengan mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatannya bagi manusia. Menegakan hukum hanya berpatokan pada kepastian hukum yang justru menyebabkan hukum itu kehilangan makna yang sesungguhnya, yaitu memberikan keadilan, kemanfaatan, kebahagiaan serta menjamin terpenuhinya Hak Asasi Manusia (HAM).

Bagaimanapun juga, hakikat dan inti dari hukum itu adalah keadilan untuk banyak orang. Para penegak hukum, khususnya para Hakim harus dapat merasakan pesan moral dibalik pemberlakuan undang-undang, yaitu keadilan yang senantiasa ditunggu oleh para pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya. Dalam konteks ini, Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa “tidak ada undang-undang yang abadi, oleh karena undang-undang itu adalah perumusan yang pasti, sementara ia harus berhadapan dengan kehidupan yang selalu berubah”. Undang-Undang yang berpatokan pada rumusan kata-kata akan selalu tertinggal dari berbagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, yang justru harus dikontrol atau dikendalikannya.

Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Salah satu tuntutan pada masa awal-awal bergeloranya era reformasi adalah terwujudnya penegakan hukum yang konsekuen dan tidak terkooptasi oleh kekuasaan. Proses penegakan hukum pada dasarnya bukan terjadi pada tahap pelaksanaan hukum, tetapi dimulai pada tahap formulasi (tahap pembuatan undang-undang). Beranjak dari hal ini maka akan tergambar bahwa penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum untuk menjadi kenyataan.

Upaya penegakan hukum merupakan bagian dari penerapan hukum yang seharusnya dapat berjalan bersamaan dengan kesadaran hukum masyarakat yang juga dipengaruhi oleh rasa keadilan yang dimiliki oleh masyarakat. Penegakan hukum pada dasarnya juga harus memperhatikan berbagai aspek-aspek yang mempengaruhi upaya penegakan hukum itu sendiri, seperti, materi hukum, aparatur penegak hukum serta sarana dan prasarana hukum serta budaya hukum yang di dalamnya terkandung cita hukum masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dan etika profesi aparat penegak hukum. Ketertiban masyarakat dapat terwujud jika hukum yang berlaku mempunyai wibawa di mata masyarakat. Untuk menciptakan wibawa hukum akan sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum yang dipengaruhi pula oleh adanya rasa keadilan di tengah masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, perlu disadari bahwa saat ini terdapat empat masalah mendasar yang harus segera diselesaikan demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan, diantaranya adalah re-aktualisasi sistem hukum, penataan kelembagaan aparatur hukum, budaya hukum dan pemberdayaan birokrasi yang juga menjadi ciri-ciri dari terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance) yang dicirikan melalui adanya partisipasi dari setiap warga negara baik secara langsung maupun melalui perwakilan-perwakilannya, adanya aturan-aturan hukum (rule of law) yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu terutama dalam hal-hal yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Bertitik tolak dari hal tersebut, maka perlu dipahami bahwa tujuan penegakan hukum yang paling utama adalah memberikan jaminan adanya keadilan tanpa mengabaikan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang merupakan tiang penyangga penegakan hukum yang diperlukan untuk sampai pada pengertian dan implementasi penegakan hukum yang memadai.(***)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed