jurnalzone.id – Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 09.30 Wib telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tentang Sinergi Tugas Dan Fungsi Di Bidang Agraria /Pertanahan dan Tata Ruang Di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Turut hadir pada acara tersebut:
1. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau Sri Panoto, S.ST., M.M
2. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari,SH., M.Hum
3. Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
4. Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
5. Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
6. Kepala Bidang pengukuran
7. Kepala Bidang PHP
8. Kepala Bidang Pengendalian dan penanganan sengketa
9. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang
10. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bintan
Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH.,MH menjelaskan pada kesempatan pertama dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto,SH., MH menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara agraria baik yang bersifat perdata, pidana maupun permasalahan sengketa lainnya, koordinasi yang baik antar lembaga adalah kunci utama untuk mencapai penyelesaian yang adil, transparan, dan efektif. Permasalahan di bidang agraria dan tata ruang seringkali menjadi isu yang sangat sensitif dan kompleks. Oleh karena itu, kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau menjadi sangat penting. Melalui kerjasama ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus tersebut dengan lebih baik, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak diinginkan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Perjanjian Kerja Sama yang akan kita tandatangani hari ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya kita untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara dua institusi yang memiliki peran strategis dalam penanganan masalah agraria dan tata ruang di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Bapak kajati juga menyampaikan tentang inisiatif penting yang sedang dikembangkan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yaitu Sistem Informasi Pelacakan Aset (SiLAt) terhadap pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi bidang tindak pidana khusus. Sistem ini dirancang untuk menjadi sebuah aplikasi yang terkoneksi dengan berbagai instansi pengelola data aset, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau. Adanya sistem ini juga akan meminimalisir potensi kebocoran atau penyalahgunaan aset negara dalam konteks pembayaran denda dan uang pengganti. Aplikas SiLAt akan memudahkan kami dalam memonitor aset yang dimiliki oleh terpidana, sehingga dapat mempercepat proses eksekusi dan memastikan bahwa negara mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi. Sehingga dengan begitu maka pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari pembayaran denda dan uang pengganti akan semakin meningkat.
Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri dalam sambutannya mengatakan bahwa adanya kerjasama dibidang Agraria ini mengenai Pemberian dukungan data dan/atau informasi, Pencegahan dan Penegakan Hukum, Pengawalan dan Bantuan Pengamanan Pembangunan Strategis, asset tracing / pelacakan aset, Penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, asistensi dan Percepatan Sertifikasi tanah aset Kejaksaan Tinggi Kepri akan dapat lebih dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau akan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Kakanwil juga mengatakan adanya aplikasi sistem informasi pelacakan aset yang dibangun oleh Kejaksaan Tinggi Kepri sangat bermanfaat sekali untuk Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepri karena aplikasi tersebut dapat menjadi mitigasi kami terhadap aset-aset bermasalah secara hukum yang merupakan harta hasil tindak pidana atau harta pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.(***)
Komentar