jurnalzone.id , Bintan – Sungguh aneh seorang laki-laki lajang ini yang tidak pernah kapok masuk penjara, entah apa yang ada dalam pikirannya, tersangka EP als M (33) yang telah masuk penjara sebanyak 3 kali dalam kasus perampokan di Sumatera Utara.
Setelah menjalani hukuman di Sumatera Utara tersangka EP als M merantau ke Bintan yang awalnya bekerja pada sebuah kapal penangkap ikan, namun setelah tidak bekerja lagi tersangka EP als M berulah lagi di Bintan Timur dengan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.
Tidak hanya melakukan pemerkosaan, tersangka EP Als M juga mengambil barang-barang milik korban yang sudah tidak berdaya berupa Handphone dan uang, alhasil tersangka ditangkap oleh personel Polsek Bintan, Sabtu (27/1/2024) di Batam.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personelnya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EP als M di Batam karena diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencurian.
“EP als M melakukan pemerkosaan terhadap korban NZ (23) pada hari Jumat (26/1/2024) di Kijang Bintan Timur, yang mengakibatkan korban sampai pingsan karena kepala korban dibenturkan ke lantai oleh tersangka, sebelum melakukan pemerkosaan tersangka mengambil Handphone dan uang milik korban”, kata Kapolsek Selasa (30/1/2024).
AKP Rugianto juga menyampaikan bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah adik korban sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit oleh tetangganya, karena mengalami kekerasan secara fisik.
Kapolsek menjelaskan pemerkosaan tersebut berawal pada hari Selasa (23/1) korban NA meminta bantuan kepada tersangka untuk memasangkan regulator ke tabung gas, pada saat memasang regulator tersangka mengetahui bahwa suami korban tidak berada di rumah dan sedang melaut, kemudian pada hari Kamis (25/1) tersangka merencanakan untuk melakukan pencurian dirumah korban, sekitar pukul 02.00 wib tersangka secara diam-diam pergi kerumah korban dengan membawa obeng dan pisau, kemudian tersangka mencongkel jendela rumah korban dan masuk melalui jendela.
Setelah berada di dalam rumah korban, tersangka menutupi muka dengan menggunakan baju selanjutnya tersangka mengambil 2 unit Handphone yang terletak di bawah bantal dekat korban tidur, tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang terletak didalam tas yang tergantung didinding kamar.
Saat berada di dalam kamar, korban terlihat dalam keadaan tidur nyenyak tanpa menggunakan Bra dan terlihat jelas bentuk payudara korban sehingga timbullah niat tersangka untuk memperkosa korban.
“Tersangka menarik tubuh korban ke lantai sebelah kasur, tersangka mencekik leher korban dan membenturkan kepada korban ke lantai menggunakan sebelah tangan, sementara tangan satunya lagi digunakan tersangka menarik celana dalam korban hingga telanjang, akibat dari benturan dan cekikan tersebut korban lemas dan pingsan”, ungkap AKP Rugianto.
“Pada saat korban pingsan tersangka mengangkat tubuh korban dan membawanya ke dapur dan membaringkan tubuh korban diatas lantai dengan posisi terlentang sehingga terjadilah pemerkosaan”, lanjut kapolsek.
Setelah selesai melakukan pemerkosaan, ketika tersangka sedang memakai pakaian, korban tersadar dari pingsan dan berteriak yang membuat tersangka melarikan diri.
“Sewaktu korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri melalui pentu depan sambil membawa Sepeda Motor dan 2 (dua) unit handphone milik korban, tersangka melarikan diri menggunakan Sepeda Motor milik korban”, kata Rugianto.
Merasa dirinya tidak dikenali dan tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, tersangka kembali ke rumah kontrakan yang hanya berjarak 3 pintu dari rumah korban, tersangka meletakkan Sepeda Motor dan Handphone disekitar TKP, kemujdian tersangka bersembuyi didalam rumah kontrakan, pada malam harinya tersangka melarikan diri ke Kota Batam.
Setelah mengendus keberadaan tersangka, personel langsung bergerak mengejarnya sehingga tersangka ditangkap di Batam pada Sabtu (27/1) malam.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, tutup Kapolsek Bintan Timur.
(HPB)
Komentar