oleh

Di Duga Banyak Keanehan Proses Hukum Kasus Dugaan Upaya Penyuapan, Polda Riau Di Pra Pradilankan

-Riau-483 views
jurnalzone.id  –  Sidang Pra Pradilan (Prapid) dalam perkara penetapan tersangka Muhammad Raffi. S,Kep (MR) dalam kasus tindak pidana penyuapan, dalam hal MR sebagai PEMOHON dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Cq Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau sebagai TERMOHON selaku penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan yang di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari ini, kamis 13/07/2023.
Persidangan Prapid ini yang ke tiga kalinya dilaksanakan dengan agenda persidangan mendengarkan saksi penyidik dari pihak Kepolisian yakni IPDA Rubi Sumardi,SH serta mendengarkan tim ahli hukum yakni DR.Zulkarnain.SH,MH.
Dan sidang Prapid ini di pimpin oleh hakim tunggal Daniel Ronald.
Dalam acara persidangan ada beberapa hal yang di pertanyakan oleh Hakim dan juga oleh kuasa hukum Pemohon Suroto.SH, kepada saksi penyidik yang pertama tentang kalimat ancaman Kadiskes Kampar ZD kepada Kepala Puskesmas, yang mana kalimatnya jika tidak membantu menyumbangkan dana untuk menyelesaikan masalah dengan pihak polda akan di copot, di pindah tugaskan atau di mutasikan, kalimat tersebut informasinya ada tercantum dalam BAP para saksi, padahal para saksi tidak ada mengucapkan atau mengatakan hal tersebut kepada penyidik.
Dan pada sidang Prapid yang kedua pada hari rabu,12/07/2023 kemaren yang mana menghadirkan serta mendengarkan saksi- saksi (Kepala Puskesmas) dan dalam persidangan itu saksi membantah ada nya keterangan mereka tentang ancaman copot dan mutasi kepada penyidik, salah satu saksi atas nama Sri Ratna mengungkapkan hal itu.
“Tidak ada keterangan ancaman copot atau mutasi yang kami sampaikan dan hal itu sudah saya sampaikan sama penyidik,” ungkap saksi Sri Ratna.
Saksi penyidik Polda Riau menjawab pertanyaan kuasa hukum Pemohon, “memang tidak ada keterangan copot atau mutasi, tapi para saksi mengatakan bahwa Kadiskes ZD bilang akan mencatat para Kepala Puskesmas yang tidak membantu iuaran uang tersebut,” jawab saksi penyidik tersebut.
Jadi kenapa di BAP ada tertulis “ancaman pencopotan,mutasi atau pindah tugaskan”.
Pertanyaan kedua kuasa hukum Pemohon selanjutnya tentang mengapa tidak di amankan atau ditangkapnya terduga oknum pemberi uang 10 juta rupiah berinisial MRN, ia salah satu Kepala Puskesmas di Kampar yang mana MRN memberikan uang itu kepada MR dan kejadian penyerahan uang tersebut di saksikan oleh saksi penyidik sendiri dan timnya di Furaya Hotel.
Memang dalam persidangan prapid kali ini banyak terjadi adu argumen antara saksi penyidik dan juga saksi ahli dengan tim kuasa hukum Pemohon, karena tim kuasa hukum Pemohon menilai banyak keganjilan mulai dari proses penangkapan Pemohon MR hingga kalimat bahasa ancaman Kadiskes ZD terhadap para Kepala Puskesmas yang ternyata tidak ada dan tidak benar di ungkapkan oleh saksi-saksi dan juga tentang pihak oknum MRN pemberi uang kepada MR yang tidak ikut di amankan oleh pihak Kepolisian.
Harapan kita bersama kedepan semoga hukum di indonesia bisa di tegakkan seadil-adilnya atau selurus-lurusnya tanpa adanya tendensi.(joell)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed