Oleh: Dr. Firman Tobing
Akademisi & Alumni Lembaga Ketahanan Nasional – RI
(LEMHANNAS – RI)
Ide pembentukan institusi/lembaga kepolisian dalam suatu negara tidak terlepas dari konsep adanya upaya suatu negara untuk mencegah/menghadapi kemungkinan timbulnya gangguan yang dapat mempengaruhi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam negara, sehingga akan mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat.
Harus pula diakui, berbagai perdebatan dan wacana tentang fungsi kepolisian dalam suatu negara akan selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan.
Berbagai kritik dan tuntutan perubahan yang ditujukan pada institusi Polri senantiasa mengemuka.
Namun demikian, satuhal yang pasti adalah kebutuhan masyarakat akan institusi Polri untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dengan menegakkan Rule of Law sembari menjalankan tugas dengan penuh perhatian dan kepekaan terhadap semua anggota masyarakat.
Reformasi Polri dan Good Governance
Tidak dapat dipungkiri bahwa era reformasi yang berkembang dalam kehidupan politik, hukum, dan ekonomi di Indonesia saat ini dipengaruhi oleh suasana tatanan kehidupan masyarakat yang semakin berkembang dalam ruang lingkup lingkup global, yang pada intinya menuntut terwujudnya iklim demokrasi yang bercirikan adanya kepastian hukum, keadilan dan keseimbangan untuk semua pihak, serta keterbukaan dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
Salah satu pemenuhan tuntutan keperluan tersebut adalah diwujudkannya organ aparat penegak hukum dan ketertiban umum yang profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, bebas dari pengaruh kekuasaan birokrasi pemerintahan maupun militer.
Institusi Polri sebagai unsur penegak hukum dan ketertiban umum dalam sistem keamanan nasional dituntut untuk mampu mewujudkan iklim kepastian hukum, keadilan dan keterbukaan dalam pelaksanaan peran dan tanggungjawabnya.
Hal yang mendasar keterkaitan Polri dengan good governance adalah pertama, melekatnya fungsi kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Kedua, sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat yang diperoleh secara atributif melalui Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Kedua instrumen hukum tersebut memposisikan Polri sebagai lembaga yang mengemban tugas untuk menjaga, memelihara, dan menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum bagi warga negara.
Jika dikaitkan dengan sistem negara demokrasi di Indonesia yang meletakkan pemerintahan ada di tangan rakyat dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atau rakyat yang berdaulat, maka dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) rakyat memegang fungsi pengawasan (control), oleh karena itu tugas-tugas kepolisian yang sangat dekat dengan rakyat dan objeknya adalah rakyat atau masyarakat akan mudah dikontrol dan dinilai oleh masyarakat.
Apabila konsep tugas dan wewenang yang diemban Polri diselenggarakan sesuai konsep asas-asas umum penyelenggaraan negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas penegakan hukum, maka penyelenggaraan tugas dan wewenangnya akan mendapat simpati masyarakat dan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik, sebaliknya jika tidak sesuai dengan asas-asas tersebut maka polisi akan menerima cercaan dan celaan dari masyarakat sehingga berpengaruh menjadikan pemerintahan yang buruk, yang secara kelembagaan akan memperburuk citra Polri dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Jadi sesungguhnya konsep reformasi Polri telah ada dan jelas serta sedang berjalan. Namun masih memerlukan waktu dan yang terpenting adalah jiwa dan sistem kepemimpinan dari lembaga Polri itu sendiri.
Karena pada dasarnya setiap perubahan memerlukan kekuatan, dan kekuatan itu biasanya ada di tangan pihak yang berkuasa.
Dengan kata lain untuk melakukan perubahan harus memiliki kekuasaan yang melingkupinya.
Konsep selanjutnya adalah pemberlakuan sistem stick and carrot yaitu suatu sistem yang diharapkan dapat mengawal proses pelaksanaan konsep reformasi tersebut di khususnya di lembaga Polri.
Terlepas dari hal tersebut, memasuki usia 76 tahun memang bukan lagi usia yang muda untuk sebuah institusi.
Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap solid di tengah berbagai prahara yang datang silih berganti telah membuktikan dirinya mampu tegak berdiri dengan berbagai inovasi-inovasi baru, hal ini menunjukkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan sosok yang tangguh dan matang dalam mempimpin Polri.
SELAMAT ULANG TAHUN POLRI, JAYA & TETAP SOLID.
Komentar